Aceh Darurat Bencana: Desakan Status Bencana Nasional Menguat Pasca-Banjir Bandang

Editor: Rina darana author photo




Banda Aceh
, Selasa 2 Desember 2025 - ​Provinsi Aceh telah menetapkan status darurat bencana setelah bencana hidrometeorologi masif melanda 18 kabupaten/kota. Skala kerusakan yang meluas dan melumpuhkan infrastruktur telah memicu desakan keras kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan bencana ini sebagai Bencana Nasional.


Krisis Kemanusiaan dan Skala Kerusakan

​Data menunjukkan tragedi yang signifikan dan melampaui kapasitas daerah:

​Korban Jiwa & Hilang: 80 orang meninggal dunia dan 71 orang hilang.

​Warga Terdampak: 441.842 jiwa terdampak, dengan 207.017 jiwa mengungsi di 229 titik.

​Kerusakan Infrastruktur: Akses terhambat parah dengan 261 titik jalan terputus dan 77 jembatan ambruk. Sebanyak 26.736 unit rumah, 12 sekolah, dan 19 tempat ibadah juga rusak.

​Ketahanan Pangan: Lebih dari 138.000 hektare sawah dan 12.000 hektare kebun terdampak.


Ancaman Krisis Ganda dan Keterbatasan Daerah

​Situasi semakin kritis akibat:

​Kelangkaan Logistik: Rantai pasok terputus, menyebabkan lonjakan drastis harga kebutuhan pokok.

​Krisis Energi: Pemadaman listrik meluas dan terputusnya komunikasi membangkitkan trauma Tsunami 2004.

​Keterbatasan Fiskal: Anggaran daerah (APBA) dinilai tidak cukup untuk membiayai operasi pemulihan berskala besar.


Sekretaris Jenderal SEKBER Relawan Aceh, Irwan Syahputra (Syech Wan), menyatakan kekecewaan atas minimnya respons Pemerintah Pusat, menegaskan bahwa situasi ini "Tidak Baik-Baik Saja."


Seruan Mendesak: Intervensi Penuh dari Pusat

​Masyarakat Aceh, melalui SEKBER, mendesak intervensi penuh dari Pemerintah Pusat dan komunitas internasional. Kebutuhan mendesak meliputi dana, logistik medis dan pangan, serta tenaga ahli untuk membuka akses darurat dan rehabilitasi fasilitas.


Situasi ini sangat memberatkan Pemerintah Daerah untuk memperbaiki agar normal kembali, perlu tanggap serius dari Pemerintah Pusat untuk menetapkan status sebagai Bencana Nasional, jangan selalu memandang Aceh sebelah mata. Tutup, Syech Wan.


Senada dengan itu, Sultan Baktiar Najamudin (Ketua DPD RI) mendesak Pemerintah Pusat menetapkan banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai Bencana Nasional.

​Alasannya:

​Dampaknya masif (akses lumpuh, infrastruktur rusak).

​Pemda kesulitan fiskal/kapasitas untuk menangani sendiri.

​Memenuhi semua indikator UU Bencana Nasional dan butuh intervensi penuh dari Pusat.

Share:
Komentar

Berita Terkini