_Dugaan Pernikahan Siri Libatkan Anak Di Ulu Belu Tanggamus, KUA: Tidak Terdaftar_
TANGGAMUS
Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Ulu Belu, Sirajudin, menyatakan tidak ada catatan pernikahan atas nama Z, 16, dengan A, 16, yang diduga digelar pada 8 Agustus 2026 di wilayah Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
"Saya baru mengetahui dari media. Setelah kami cek di sistem dan buku register, tidak ada laporan pendaftaran. Jadi pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA," ujar Sirajudin saat dikonfirmasi, Jumat 15/8/2026.
Informasi yang dihimpun http://hukumkriminal.com, peristiwa bermula 3-4 hari sebelum 8 Agustus 2026. X, yang merupakan kerabat Z, mendapati adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan A terhadap Z.
Saat dikonfirmasi oleh X, A awalnya tidak mengakui. Namun kemudian A diduga menyatakan telah melakukan perbuatan tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan, diduga dilakukan upaya perdamaian di Kantor Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Dalam pertemuan itu hadir Asuki selaku Kepala Pekon. Informasi yang beredar, sempat diajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp10 juta yang kemudian disepakati Rp6 juta.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Asuki melalui telepon dan WhatsApp belum mendapat respons.
Selain itu, menurut keterangan masyarakat, sebelum kejadian korban diduga diberikan minuman keras oleh A. Informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp juga menyebutkan adanya dugaan unsur pemaksaan dalam peristiwa tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman Irawan yang berprofesi sebagai PPN, diduga telah dilangsungkan akad nikah secara siri antara Z dan A.
Berdasarkan konfirmasi kepada Irawan, yang bertindak sebagai wali nikah adalah Heru Kuswanto, paman kandung Z yang merupakan ASN. Irawan juga menyampaikan bahwa acara tersebut tidak dipandu oleh penghulu PNS.
Kepala KUA Ulu Belu menegaskan, pernikahan anak di bawah umur melanggar UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. "KUA terus bersinergi dengan pemerintah pekon dan pihak terkait untuk melakukan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Terkait laporan ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus melalui Kanit PPA mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Namun, Kanit PPA menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi karena bukan merupakan kewenangannya dan menghimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim atau Kasi Humas Polres Tanggamus.
Redaksi http://hukumkriminal.com memberikan kesempatan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
