BPN KABUPATEN BEKASI DIPERTANYAKAN: SURAT PEMBERITAHUAN SENGKETA SUDAH DITERIMA, NAMUN PROSES PERALIHAN HAK TETAP BERJALAN

Editor: Redaksi author photo

 


BPN KABUPATEN BEKASI DIPERTANYAKAN: SURAT PEMBERITAHUAN SENGKETA SUDAH DITERIMA, NAMUN PROSES PERALIHAN HAK TETAP BERJALAN


BEKASI — Kuasa Hukum Heri Junaedi, Rahmad Hidayat, S.H., C.LA., mempertanyakan proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi setelah surat pemberitahuan mengenai sengketa dan permohonan penundaan peralihan hak telah diterima secara resmi, namun proses administrasi terhadap objek yang dipersoalkan disebut tetap berjalan.


Berdasarkan dokumen yang dimiliki kuasa hukum, pada 4 Juni 2026 telah disampaikan Surat Nomor 003/PPSP2h/SADAP/VI/2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengenai Permohonan Pencatatan Sengketa dan Penundaan Peralihan Hak. Surat tersebut disebut telah diterima dan dibubuhi stempel Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama.


Namun, menurut kuasa hukum, dalam dokumen Sertipikat Hak Milik elektronik yang menjadi bagian dari berkas mereka tercantum adanya pemeriksaan pada 10 Juli 2026.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemberitahuan sengketa yang telah diterima secara resmi diproses dalam mekanisme administrasi pertanahan.


«“Kami sudah memberitahukan secara tertulis. Surat diterima dan ada stempel BPN. Kalau setelah itu proses administrasi tetap berjalan, masyarakat berhak bertanya: apa sebenarnya fungsi pemberitahuan resmi kepada BPN?” ujar Rahmad Hidayat.»


Menurut Rahmad, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai persoalan surat-menyurat, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.


Ia meminta agar dapat dijelaskan secara terbuka mengenai alur surat tersebut, mulai dari siapa yang menerima, kepada siapa surat didisposisikan, siapa yang melakukan pemeriksaan, hingga siapa yang mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan proses administrasi.


LAPOR KE MENTERI ATR/BPN


Atas persoalan tersebut, kuasa hukum Heri Junaedi menyatakan telah menyampaikan Laporan Nomor 017/LP-KH/VIII/2026 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan permohonan pemeriksaan.


Laporan tersebut juga ditembuskan kepada:


1. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI;

2. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI;

3. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat; dan

4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.


Rahmad mengatakan langkah tersebut ditempuh agar persoalan dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.


«“Hari ini Bapak Menteri sudah kami surati. Inspektorat Jenderal sudah ditembuskan. Ditjen terkait sudah ditembuskan. Kanwil Jawa Barat sudah ditembuskan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga menerima tembusannya. Sekarang kami berharap persoalan ini diperiksa secara serius,” tegasnya.»


MINTA WARKAH DAN AUDIT TRAIL DIPERIKSA


Selain meminta pemeriksaan administrasi, kuasa hukum juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menelusuri dokumen dan jejak proses administrasi secara menyeluruh.


Rahmad meminta agar warkah, disposisi surat dan audit trail elektronik diperiksa untuk mengetahui secara jelas rangkaian tindakan administrasi yang dilakukan terhadap objek tersebut.


Menurutnya, audit trail diperlukan untuk mengetahui pihak yang mengakses data, tindakan yang dilakukan dalam sistem, waktu pelaksanaan, tahapan proses, serta pihak yang memberikan persetujuan.


«“Buka warkahnya. Telusuri disposisinya. Periksa audit trail elektroniknya. Periksa seluruh pejabat dan pihak yang terlibat,” ujarnya.»


Kuasa hukum juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada petugas atau operator yang menjalankan proses administrasi.


Menurut Rahmad, apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka seluruh rantai kewenangan harus ditelusuri, mulai dari pihak yang menerima surat, mendisposisikan, memverifikasi, memproses, memeriksa hingga pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan.


DUGAAN PERSEKONGKOLAN DAN MAFIA TANAH DIMINTA DIUJI MELALUI PEMERIKSAAN


Dalam laporannya, kuasa hukum juga meminta agar pemeriksaan menguji ada atau tidaknya dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, pengondisian proses, maupun kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu.


Rahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.


«“Kami tidak menuduh tanpa pemeriksaan. Justru kami meminta negara memeriksa. Ketika pemberitahuan resmi telah disampaikan, sementara proses administrasi tetap berjalan, wajar apabila muncul pertanyaan: ini sekadar kelalaian administratif atau ada pihak-pihak yang bekerja secara terkoordinasi?”»


Ia juga meminta agar apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan mafia tanah, pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan administratif semata.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.


“KAMI TIDAK MENUDUH, KAMI MEMINTA NEGARA MEMERIKSA”


Rahmad menegaskan, laporan tersebut bukan permintaan untuk menjatuhkan hukuman kepada pihak tertentu berdasarkan opini.


Menurutnya, yang diminta adalah pemeriksaan berbasis dokumen dan bukti primer.


«“Kalau prosedurnya benar, buka dan buktikan. Kalau ada penyimpangan, tindak. Kalau ditemukan dugaan persekongkolan atau mafia tanah, bongkar berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.”»


Ia berharap Kementerian ATR/BPN tidak hanya meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen primer dan jejak administrasi.


«“Jangan hanya tanya pihak yang dilaporkan lalu jawabannya dijadikan kebenaran. Periksa bukti primernya. Buka warkah. Tarik audit trail. Cocokkan tanggal. Periksa disposisi dan telusuri kewenangan. Dari sana akan terlihat apakah ini kelalaian administratif, penyimpangan, atau persoalan lain yang lebih serius.”»


Kuasa hukum menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari Kementerian ATR/BPN terhadap laporan tersebut.


Share:
Komentar

Berita Terkini