Tidak Ada kejelasan dan tidak transparannya dana bos SMPN1 Ngarip Ulu Belu

Editor: Redaksi author photo

 

Tidak Ada kejelasan dan tidak transparannya dana bos SMPN1 Ngarip Ulu Belu





Tanggamus

Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Ngarip, Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Muhaimin, bungkam terkait transparansi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp152,900,000.


Saat dikonfirmasi awak media/wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB Muhaimin Bungkam,dan memilih meninggalkan awak media dengan alasan ada jam mapel



Namun saat ditanya lebih rinci mengenai peruntukan Dana BOS 2025 senilai Rp152,900.000 yang bersumber dari APBN tersebut, baik untuk kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarpras, maupun honor, Kepsek tidak memberikan jawaban


Berdasarkan data Kemendikbud, SMP  N 1 ngarip menerima BOS Reguler Tahun 2025di tahap 1 dengan total Rp152.900.000 begitupun untuk tahap ke 2 dengan jumlah yang sama yang dicairkan dalam beberapa tahap.


Padahal sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022 dan prinsip transparansi, setiap penggunaan Dana BOS wajib dipublikasikan di papan informasi sekolah dan dapat diakses publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan rincian laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut.


Share:
Komentar

Berita Terkini